November 6, 2015

Mengurus Visa Pelajar di Kedubes Arab Saudi (Part 2: Legalisir Dokumen)



Hampir sebulan saya tidak update tulisan di blog, padahal saya punya janji untuk melengkapi tulisan tentang pengurusan visa pelajar di Kedutaan Besar Arab Saudi (KBAS). Harap maklum, ada banyak hal yang harus saya kerjakan sebulan ke belakang. 

Baiklah, tanpa perlu panjang lebar lagi, saya akan meneruskan tulisan saya tentang pengurusan visa di KBAS. Pada tulisan sebelumnya saya telah menjelaskan tahap pertama, yaitu tahap medical check-up (MCU). Jika belum sempat membacanya, silahkan baca di sini.

Selagi menunggu hasil MCU, kita bisa mengurus dokumen lainnya, yaitu terjemah dan legalisir ijazah di DIKTI, Kemkumham, dan Kemenlu. Ijazah bisa diterjemahkan di jasa-jasa penerjemah yang ada di dekat kantor kedutaan atau kantor enjaz, tapi perlu diingat bahwa kita harus menggunakan jasa penerjemah tersumpah. Saya kurang begitu mengetahui harga terjemahnya berapa, tapi berdasarkan obrolan saya dengan seorang penerjemah yang tidak sengaja saya temui di kantor GAMCA, harganya sepertinya sangat bervariasi, tergantung siapa kliennya. Menurut si bapak penerjemah, kalau kliennya berprofesi sebagai mahasiswa, maka harganya akan lebih murah, bisa dibawah 100 ribu, tapi kalau kliennya berprofesi pegawai (atau sudah bekerja), maka harganya bisa di atas 200 ribu.

Saya sendiri tidak menggunakan jasa penerjemah untuk menerjemahkan ijazah dan transkrip saya karena pihak kampus menyediakan versi Englishnya (*terima kasih UGM, hehe). Oya, sebelum diterjemahkan, sebaiknya dipastikan dulu terjemah versi apa yang kampus minta, English atau Arab. Kalau jurusan umum sepertinya tidak apa-apa pakai terjemah English, tapi kalau jurusan agama saya kurang tau, mungkin harus Arab.

Setelah ijazah dan transkrip diterjemahkan, kita bisa pergi ke kantor Kementerian untuk melegalisir dokumen kita. Urutan proses legalisir yang benar (menurut pegawai DIKTI) adalah, DIKTI-Kemkunham-Kemenlu. Untuk melegalisir di DIKTI ada beberapa syarat yang harus dilengkapi, yaitu:

  • Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, maksud dan tujuannya untuk keperluan apa
  • Surat keterangan dari Perguruan Tinggi bahwa yang bersangkutan adalah benar lulusan Perguruan Tinggi tersebut (surat aslinya)
  • Fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir Perguruan Tinggi
  • Print out rekaman akademik dari data EPSBED (alamat web: forlap.dikti.go.id)

Memang cukup banyak persyaratannya, tapi mau bagaimana lagi, prosedur itulah yang harus kita tempuh. Saya sendiri sebenarnya baru tau kalau ijazah dan transkrip saya harus dilegalisir DIKTI setelah permohonan visa saya ditolak oleh KBAS. Katanya, saya harus legalisir di DIKTI dulu. Padahal dari informasi yang saya dapat, lulusan PTN tidak perlu legalisir DIKTI. Jadi, mau tidak mau saya harus melengkapi semua persyaratan di atas.

Proses pengurusan legalisir di DIKTI dapat memakan waktu 3 hari. Hal itu tergantung dari ada-tidaknya pejabat yang menandatangani dokumen kita. Kalau pejabatnya tidak kemana-mana, mungkin sehari bisa langsung jadi. Untuk biaya, saya agak lupa. Kalau tidak salah ingat, biayanya gratis.

Setelah selesai legalisir di DIKTI, kita bisa pergi ke Kemenkumham untuk melakukan hal yang sama. Syaratnya tidak sebanyak DIKTI, tapi saya agak lupa. Maklum ya karena proses ini sudah saya jalani lebih dari 3 bulan yang lalu. Untuk amannya, sediakan materai, ijazah & transkrip yang sudah dilegalisir kampus. Oya, ada formulir yang harus diisi juga. Nanti formulirnya disediakan di sana. Kata pegawainya, prosesnya memakan waktu 3 hari kerja. Tapi saya sarankan untuk mengeceknya di hari kedua karena biasanya dokumen sudah selesai dilegalisir di hari kedua. Biaya untuk legalisir di sini sebesar 25 ribu per dokumen.

Kalau sudah dapat legalisir dari Kemenkumham, silahkan langsung diproses di Kemenlu. Perlu dicatat bahwa Kemenlu hanya akan melegalisir dokumen yang sudah dilegalisir oleh Kemenkumham. Kalau belum, maka mereka akan menolaknya. Syaratnya juga tidak banyak. Pokoknya cuma DIKTI yang agak ribet, hehe. Untuk amannya, sediakan materai, ijazah & transkrip yang sudah dilegalisir kampus. Proses legalisir di sini juga memakan waktu 3 hari kerja. Untuk biaya, kalau tidak salah ingat cuma 30 ribu untuk semua dokumen.

Kesimpulannya, untuk melegalisir ijazah dan transkrip di tiga kementerian tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, kalau kamu datang dari luar Jabodetabek, sebaiknya diperhitungkan betul segala sesuatunya. Sebenarnya ada cara yang lebih mudah untuk mengurus itu semua tanpa perlu keluar keringat sedikitpun, yaitu dengan meminta bantuan calo. Tapi jangan tanya kontak mereka ke saya ya, karena saya sendiri tidak tau, hehe.

Selamat berjuang.

#Asrama 27 kamar 301

8 comments:

  1. Terjemah dn memibta cap cap semua itu bisa diberikan ke pak Ali Muhsin

    Berkas bisa di foto via Whatsapp, atau d scan lebh baik. Nnt semua di urus pak Ali, mulai terjemahan sampai cap2nya.

    Pak Ali itu penerjemah tersumpah yg ramah dn bersahabat jg, tak perlu lah jg kita dtg repot2 ke kantornya, cukup whatsapp atau tlp beliau, dn silahkan lakukan akad.

    Mungkin nnt ada yang ingin mengurus terjemahan dn cap2 lg, bisa hubungi no. Pak ali muhsin +62 812-1954-9144
    No. Pak Ali Muhsin.

    ReplyDelete
  2. Mbak Ni Putu,

    Terima kasih atas tambahan informasinya. Monggo teman-teman yang mungkin berasal dari luar Jabodetabek atau tidak punya cukup waktu, bisa menggunakan jasa yang diinformasikan Mbak Ni Putu.

    Mbak Putu mungkin bisa menginformasikan juga harga jasa tersebut?

    ReplyDelete
  3. Assalaamu'alaikum

    Mau tanya Mas, legalisir ijazah dan transkrip di kedutaan Saudi apa tidak mensyaratkan ijazah dalam bahasa Arab?

    untuk kampus tujuan KSU

    ReplyDelete
  4. @Mas M. Firdaus
    Wa'alaykumsalam. Untuk jurusan syariah, sepertinya memang diharuskan berbahasa Arab mas, tapi kalau jurusan umum setau saya nggak. Dulu saya pakai terjemahan Bahasa Inggris, jurusan saya psikologi

    ReplyDelete
  5. Assalamualaikum

    Mau tanya mas, kalau kita cuma punya ijazah smu giman cara legalisirnya di DIKTI,,apakah kita harus kuliah dulu baru boleh sekolah ke luar negri..mohon pencerahan mas,

    ReplyDelete
  6. @Mas Cahaya Daffa
    Wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Kalau ijazah SMU mungkin dilegalisirnya di Kemendikbud mas, karena setau saya Dikti hanya mengurusi tingkat universitas sesuai namanya, Direktorat Perguruan Tinggi (DIKTI).

    ReplyDelete
  7. assalamualaikum mas mau bertanya, kalo ijazah kita bahasa inggris trus minta legalisir ke kedubes saudi langsung bisa ngga mas?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumsalam warahmatullah.. Pengalaman saya dulu gak bisa mas, harus tetap lewat enjaz. Allahu mustaan

      Delete