May 15, 2009

Yang Mau Kuliah di UGM

Rabu, 17 Desember 2008, Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) telah disahkan. Pengesahan ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama mahasiswa. Di UGM sendiri sempat terjadi beberapa aksi penolakan BHP. Hal tersebut dapat dimaklumi, karena UGM beserta tiga universitas lain (UI, IPB, dan ITB) yang menjadi pilot project PT BHMN, kemungkinan besar akan mendapatkan ’jatah’ untuk menerapkan UU BHP ini di kampusnya.

Keresahan yang dirasakan teman-teman mahasiswa mengenai disahkannya UU BHP ini sangat beralasan, mengingat status UGM ketika harus beralih dari PTN menjadi PT BHMN seperti sekarang ini saja, pendidikan sudah sangat terasa dikomersilkan. Pada tahun 2000, ketika masih berstatus PTN, SPP yang harus dibayar mahasiswa untuk berkuliah satu semester di UGM hanyalah sebesar Rp. 250.000 (pada saat itu tidak ada biaya BOP). Kemudian, setelah ditetapkannya UGM sebagai PT BHMN, terjadi beberapa kenaikan biaya. Berikut adalah fakta-faktanya :

  • Pada tahun 2001, SPP mengalami kenaikan menjadi Rp. 500.000, tapi masih belum ada biaya BOP dan belum ada UTUL.
  • Tahun 2002, SPP tetap Rp. 500.000, tapi mahasiswa harus membayar biaya BOP sebesar Rp. 500.000.
  • Tahun 2003, SPP dan BOP masing-masing masih sebesar Rp. 500.000, tapi di tahun ini mulai diberlakukan UTUL (ujian tulis), dimana SPMA yang harus dibayarkan minimal Rp. 0.
  • Tahun 2004, biaya BOP mulai mengalami kenaikan. Kini biaya BOP dihitung per SKS dengan rincian biaya Rp. 75.000 untuk program eksakta, dan Rp. 60.000 untuk program non-eksakta. Sedangkan jumlah maksimal SKS yang wajib dibayarkan hanyalah sebanyak 18 SKS. Jadi, walaupun seorang mahasiswa mengambil jumlah SKS maksimal dalam satu semester, yaitu 24 SKS, ia hanya diwajibkan untuk membayar 18 SKS.
  • Tahun 2005, tidak ada perubahan biaya kuliah, masih sama seperti tahun 2004, yaitu SPP Rp. 500.000 dan BOP dibayar berdasarkan variabel.
  • Tahun 2006, terjadi perubahan lagi dalam pembayaran BOP dimana mahasiswa harus membayar penuh 24 SKS (full variable) jika ia mengambil jumlah SKS maksimal dalam satu semester.
  • Tahun 2007, masih sama seperti tahun 2006.
  • Tahun 2008, SPMA Rp. 0 telah dihapus dalam penerimaan mahasiswa jalur ujian tulis (UTUL). SPMA minimal yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 5 juta. SPMA Rp. 0 diganti dengan pemberian beasiswa kepada 1000 mahasiswa berprestasi dan kurang mampu.

Dari beberapa fakta di atas, kita dapat melihat perbedaan yang cukup signifikan ketika UGM beralih status dari PTN menjadi PT BHMN. Sampai saat ini, jika dirunut dari pergantian status itu, biaya kuliah satu semester di UGM telah mengalami kenaikan sampai delapan kali lipat. Sebuah fenomena yang luar biasa bukan? Mungkin kita terlalu asyik duduk di bangku kuliah, sehingga tidak menyadari bahwa biaya kuliah di UGM perlahan-lahan merambat naik.

Itulah beberapa fakta yang terjadi di UGM dalam perjalanannya dari tahun ke tahun. Kalau pergantian status dari PTN menuju PT BHMN mengakibatkan selalu naiknya biaya kuliah, bagaimana jika UGM telah menjadi PT BHP?